- Persyaratan permohonan Paspor Biasa untuk pengajuan pertama kali terdiri atas:
- Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang masih berlaku;
- Kartu Keluarga (KK);
- Akte/Surat kelahiran atau surat nikah atau ijazah atau
surat keterangan Kepala Kantor Kementerian Agama di
provinsi/kabupaten/kota setempat dan Direktorat Pelayanan Haji
Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah yang berisi identitas
Jemaah haji; dan
- Surat rekomendasi Kepala Kantor kementerian Agama di Kabupaten/Kota setempat.
- Persyaratan permohonan Paspor untuk pengajuan penggantian terdiri atas :
- Paspor lama;
- Surat rekomendasi Kepala Kantor kementerian Agama di kabupaten/kota setempat; dan
- Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang masih berlaku dan Kartu Keluarga (KK) apabila terdapat perubahan.
- Bagi Calon Jemaah Haji dengan status bekerja sebagai Pegawai Negeri
Sipil (PNS), karyawan Badan Usaha Milik Negara (BUMN), dan karyawan
swasta tidak perlu melampirkan surat rekomendasi dari pimpinan.
- Bagi Calon Jemaah Haji yang mengajukan permohonan penggantian paspor
hilang yang telah habis masa berlakunya dikenakan persyaratan tambahan
berupa surat kehilangan dari kantor Kepolisian Republik Indonesia.
- Terhadap Permohonan penggantian paspor hilang yang telah habis masa
berlakunya dilakukan proses pemeriksaan dalam Berita Acara Pemeriksaan,
dan dapat diberikan penggantian paspor atas persetujuan Kepala Kantor
Imigrasi.
- Dalam hal permohonan penggantian paspor hilang yang masih berlaku,
dilakukan proses pemeriksaan dalam Berita Acara Pemeriksaan dan
dikirimkan kepada Kepala Divisi Keimigrasian Kantor Wilayah Kementerian
Hukum dan Hak Asasi Manusia u.p. Kepala Divisi Keimigrasian untuk
mendapatkan keputusan penggantian Paspor.
- Bagi Calon Jemaah Haji Indonesia diterbitkan Paspor biasa 48 (empat puluh delapan) halaman.
- Dalam hal Paspor telah dimiliki Calon Jemaah Haji dan masih berlaku
paling sedikit 6 (enam) bulan terhitung pada saat hari keberangkatan,
dapat dipergunakan untuk kegiatan ibadah haji.
- Pengajuan permohonan Paspor dapat dilakukan baik secara manual maupun elektronik.
- Pengajuan permohonan Paspor diajukan melalui kantor Imigrasi yang
wilayah kerjanya meliputi domisili Jemaah haji atau kantor Imigrasi
terdekat, atau melalui website www.imigrasi.go.id dengan mengisi
formulir yang telah tersedia.
- Pengajuan permohonan Paspor dapat dilakukan secara perorangan atau
kolektif yang dikoordinir oleh Kantor Kementerian Agama di pusat atau
Kantor Wilayah Agama di provinsi.
- Calon Jemaah Haji pemohon paspor wajib datang ke kantor Imigrasi
untuk proses pengambilan biometrik, wawancara, dan penandatanganan
paspor.
- Pelayanan penerbitan Paspor bagi Calon Jemaah Haji yang berdomisili
jauh dari kantor Imigrasi dapat dilakukan dengan fasilitas perangkat
mobile unit oleh kantor Imigrasi tertentu.
- Pelayanan penerbitan paspor bagi Calon Jemaah Haji dilaksanakan
mulai 6 (enam) bulan sebelum pelaksanaan haji dan dapat dilaksanakan
pada hari Sabtu dan Minggu.
- Nama Calon Jemaah Haji yang tercantum pada Paspor paling sedikit 3
(tiga) kata.Dalam hal nama Calon Jemaah Haji kurang dari 3 (tiga) kata
maka ditambahkan dengan nama ayah dan/atau nama kakek.
- Bagi Calon Jemaah Haji yang telah memiliki Paspor yang masih berlaku
dengan nama kurang dari 3 (tiga) kata, diberikan penambahan nama pada
lembar pengesahan/endorsement.
- Paspor yang telah selesai diproses tidak perlu difotokopi.