Kode Etik dan Kode Perilaku Pegawai Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia adalah pedoman sikap, perilaku, perbuatan, tulisan dan ucapan pegawai dalam melaksanakan tugas dan fungsi serta kegiatan sehari-hari.
Nilai-nilai Organisasi PASTI.
- PROFESIONAL
mampu menyelesaikan tugas dengan terpuji, tuntas sesuai dengan kompetensi atau keahlian dan berintegritas untuk mencapai hasil prima melalui kerjasama. - AKUNTABEL
mampu bertanggung jawab terhadap setiap tindakan, perilaku, dan tugas, baik dari segi proses maupun hasil. - SINERGI
mampu bekerjasama dan membangun kemitraan yang harmonis dengan pemangku kepentingan untuk menemukan dan melaksanakan solusi terbaik, bermanfaat dan berkualitas. - TRANSPARAN
mampu menyajikan data dan informasi terkait kebijakan, proses pembuatan, pelaksanaan, dan hasilnya serta menjamin aksesibilitas publik terhadap data dan informasi tersebut sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. - INOVATIF
mampu menciptakan dan mengembangkan inovasi melalui inisiatif dan kreatifitas untuk melakukan pembaharuan dalam penyelenggaraan tugas dan fungsi.
Kode Etik Nilai PASTI.
- PROFESIONAL
1. Melaksanakan tugas dengan baik sesuai dengan sasaran kinerja Pegawai dan berorientasi pelayanan prima;
2. Bertutur kata dan bertindak sopan sesuai dengan norma yang berlaku serta konsisten antara perkataan dan perbuatan;
3. Berperilaku jujur, berwibawa,berdisiplin dan taat aturan sehingga dapat dijadikan sebagai panutan bagi Pegawai lainnya. - AKUNTABEL
1. Bertanggung jawab atas setiap tindakan dan perilaku;
2. Berkinerja tinggi dan menyadari bahwa tidak hanya hasil yang harus dicapai namun juga melalui proses dan prosedur yang benar;
3. Selalu melakukan perbaikan berkesinambungan berdasarkan pembelajaran dari pengalaman. - SINERGI
1. Menjalin kerja sama secara kooperatif dengan unit kerja lain yang terkait untuk pencapaian tujuan;
2. Membangun dan memastikan hubungan kerjasama yang produktif serta kemitraan yang harmonis;
3. Proaktif untuk menemukan solusi melalui diskusi dan koordinasi dengan unit kerja lain. - TRANSPARAN
1. Menyediakan informasi yang terpercaya;
2. Melayani semua pihak tanpa diskriminasi. - INOVATIF
1. Memiliki inisiatif dalam pelaksanaan tugas dan fungsi;
2. Kreatif dalam mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi;
3. Membuat terobosan dalam mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi.
Sumber : PERATURAN MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 20 TAHUN 2017